Komisi Tiga Negara (KTN) Anggota dan Proses Terbentuknya

Hai sob, kembali lagi di informasibelajar.com, nah pada artikel ini saya akan berbagi informasi tentang Komisi Tiga Negara atau KTN mulai dari proses terbentuknya hingga anggota KTN itu sendiri.

Nah materi sejarah ini menjadi salah satu sejarah yang sangat berpengaruh bagi bangsa Indonesia, tahu kenapa? Baca dulu hingga habis artikel ini ya sob, nanti ketemu sendiri jawabannya. Capek son buat artikel, masak nggak dibaca hehehehehee

Nah bagi sobat yang sudah tidak sabar lagi langsung saja sob kita bahas materi tentang Komisi Tiga Negara (KTN)...

Komisi Tiga Negara atau KTN


Komisi Tiga Negara (KTN)

Kita tahu Belanda melakukan Agresi Militer 1 pada tanggal 21 Juli 1947 yang mana mengakibatkan munculnya reaksi dari berbagai negara. India dan Australia mengajukan permohonan agar masalah RI dan Belanda ini segera dibicarakan dalam sidang Dewan Keamanan PBB.

Usulan tersebut diterima dan kemudian pada tanggal 31 Juli 1947 masalah antara Indonesia dan Belanda dimasukkan kedalam sidang Dewan Keamanan.

PBB menyerukan baik itu kepada Indonesia maupun Belanda untuk melakukan gencatan senjata, hal itu disampaikan PBB pada tanggal 1 Agustus 1947. PBB juga menyuruh kedua negara untuk secepatnya mencari penyelesain masalah secara damai.

Untuk sementara, waktu gencatan senjata diawasi oleh Komisi Konsuler yang diketuai oleh Konsul Jenderal Amerika, Dr. Walter Foote, dan sebagai anggotanya ada Konsul Jenderal dari Cina, Belgia, Prancis, dan juga Inggris. Hasil laporan dari komisi konsuler adalah penghentian tembak menembak hasilnya masih belum memuaskan.

Pada akhirnya, Dewan Keamanan PBB menyetujui usulan Amerika Serikat untuk membentuk komisi jasa-jasa baik untuk Indonesia (committee of good offices for Indonesia) yang kemudian kita kenal dengan nama Komisi Tiga Negara atau disingkat KTN.

Anggota Komisi Tiga Negara (KTN)


Anggota KTN sendiri terdiri dari tiga negara yaitu :
  1. Australia dipilih oleh Indonesia diwakili oleh Richard C. Kirby.
  2. Belgia dipilih oleh Belanda diwakili oleh Paul van Zeeland.
  3. Amerika Serikat sebagai pihak netral diwakili oleh Dr. Frank Graham.
Tugas Komisi Tiga Negara sendiri adalah untuk menyelesaikan semua masalah mulai dari sengketa dan masalah lainnya antara Indonesia dengan Belanda melalui cara-cara yang damai, dengan kata lain tujuan KTN ini adalah untuk mendamaikan kedua belah pihak yang sedang berseteru tersebut.
Tag : sejarah
2 Komentar untuk "Komisi Tiga Negara (KTN) Anggota dan Proses Terbentuknya"

Back To Top