Pengertian prinsip adalah kaidah atau ketentuan dasar yang harus ditaati. Nah lantas apa itu pengertian prinsip demokrasi?
Hai semua kembali lagi di informasibelajar.com, pada kesempatan ini kita akan mengupas tuntas mengenai 7 prinsip prinsip demokrasi secara umum yang mana perlu sobat semua ketahui, pasalnya negara kita sendiri menerapkan sistem pemerintahan demokrasi.
Untuk pengertian dari demokrasi sendiri saya sudah pernah membahasnya pada artikel saya sebelumya, silahkan sobat baca terlebih dahulu supaya sobat bisa memahami artikel yang saya tulis ini.
Silahkan kunjungi Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli, saya sudah membahasnya dengan sangat jelas sekali.
Oke kita lanjut ya...
Sebelumnya sobat perlu ketahui terlebih dahulu bahwa negara kita sendiri sudah berganti 4 kali model demokrasinya.
Mulai dari demokrasi liberal/parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila masa ORBA, dan demokrasi pancasia masa Reformasi.
Untuk penjelasan lengkapnya silahkan kunjungi Macam-Macam Demokrasi di Indonesia dan Dunia. Sudah saya bahas dengan lengkap semua itu.
Nah pada kesempatan ini kita akan membahas prinsip dari demokrasi, apa saja prinsipnya? silahkan simak ulasan berikut ini.
#2. Jaminan Perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia atau disingkat HAM adalah hak dasar/pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM tidak dapat dicabut dan dihilangkan bahkan oleh pemerintah sekalipun. HAM meliputi hak untuk hidup, kebebasan memilih agama yang ingin dianutnya, kebebasan berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat, dan hak-hak lain yang diatur dalam Undang-Undang.
Nah untuk lebih jelasnya tentang pengertian HAM, silahkan kunjungi Pengertian HAM Menurut Para Ahli, saya sudah membahasnya secara lengkap disana.
Nah sekarang apa kaitannya antara prinsip demokrasi dengan jaminan HAM itu sendiri?
Jadi perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan suatu negara demokrasi, untuk itu prinsip demokrasi ini sangat menjunjung tinggi yang namanya HAM.
#3. Kebebasan Berserikat dan Mengutarakan Pendapat
Dalam prinsip berdemokrasi, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam berserikat, menyampaikan pendapat, dan juga membentuk suatu organisasi yang mana telah diatur dalam Undang-Undang negara tersebut. Melalui organisasi tersebut, setiap individu dapat memperjuangkan hak-haknya dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang warga negara.
Walaupun terdapat kata kebebasan dalam berserikat dan mengutarakan pendapat, kebebasan disini tidak mutlak, masih ada hukum-hukum yang mengaturnya. Untuk itu setiap warga negara juga harus memerhatikan bagaimana cara menyalurkan pendapat mereka dengan cara-cara yang diperbolehkan oleh Undang-Undang.
#4. Pergantian Kekuasaan Secara Berkala
Dinegara kita sendiri, terdapat Pemilihan Umum atau Pemilu setiap 5 tahun sekali, nah itu sesuai dengan prinsip nomor 4 ini yaitu pergantian kekuasaan secara berkala.
Salah seorang ahli sejarah asal Inggris, Lord Acton pernah mengutarakan pendapatnya.
Adanya pergantian kekuasaan ini bertujuan agar praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) bisa diminimalisir. Dinegara kita sendiri seseorang hanya dapat menjabat sebagai seorang presiden selama 2x masa jabatan atau 10 tahun.
#5. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
Maksudnya peradilan yang bebas adalah peradilan yang tidak dikendalikan atau tidak dicampur tangani oleh pihak tertentu. Dengan adanya kebebasan ini akan timbul rasa keadilan yang mana tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan.
Sedangkan tidak memihak maksudnya peradilan tidak memandang status, jabatan, atau kedudukan seseorang. Semua sama di mata hukum. Maka dari itu perlu posisi netral untuk dapat melihat permasalahan secara lebih jernih dan kemudian akan menghasilkan putusan yang adil.
#6. Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan
Instrumen untuk menegakkan kebenaran serta keadilan adalah hukum. Maka dari itu, diperlukan pelaksanaan hukum yang tidak pandang bulu. Setiap perbuatan melanggar hukum wajib ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Dengan adanya hukum yang adil, maka akan ada wibawa hukum yang mana akan membuat setiap warga negara menaati peraturan tersebut.
#7. Jaminan Kebebasan Pers
Dengan adanya kebebasan pers, membuat setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi, kritikan dan masukannya kepada pemerintah yang sedang berkuasa agar pemerintah tahu apa yang dibutuhkan oleh masyarakatnya. Dengan adanya kebebasan pers ini diharapkan akan lebih mendekatkan pemerintah dan masyarakat.
Nah itu dia penjelasan tentang prinsip-prinsip dari demokrasi. Sebenarnya masih ada lagi prinsip demokrasi lainnya, yaitu prinsip-prinsip budaya demokrasi dan juga prinsip prinsip demokrasi pancasila.
Mungkin akan saya bahas pada artikel yang lain, jadi silahkan pantau terus untuk melihat update terbaru dari saya.
UPDATE:
Sekian dari saya, jangan lupa share artikel ini jika menurut sobat ini bermanfaat dan sampai jumpa diartikel selanjutnya. Bye-Bye :)
Hai semua kembali lagi di informasibelajar.com, pada kesempatan ini kita akan mengupas tuntas mengenai 7 prinsip prinsip demokrasi secara umum yang mana perlu sobat semua ketahui, pasalnya negara kita sendiri menerapkan sistem pemerintahan demokrasi.
Untuk pengertian dari demokrasi sendiri saya sudah pernah membahasnya pada artikel saya sebelumya, silahkan sobat baca terlebih dahulu supaya sobat bisa memahami artikel yang saya tulis ini.
Silahkan kunjungi Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli, saya sudah membahasnya dengan sangat jelas sekali.
Oke kita lanjut ya...
Sebelumnya sobat perlu ketahui terlebih dahulu bahwa negara kita sendiri sudah berganti 4 kali model demokrasinya.
Mulai dari demokrasi liberal/parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila masa ORBA, dan demokrasi pancasia masa Reformasi.
Untuk penjelasan lengkapnya silahkan kunjungi Macam-Macam Demokrasi di Indonesia dan Dunia. Sudah saya bahas dengan lengkap semua itu.
Nah pada kesempatan ini kita akan membahas prinsip dari demokrasi, apa saja prinsipnya? silahkan simak ulasan berikut ini.
Prinsip-Prinsip Demokrasi Secara Universal
Setidaknya terdapat 7 prinsip demokrasi secara umum yang perlu sobat semua ketahui. Nah untuk mempermudah sobat memahaminya, saya akan menjelaskan setiap prinsip tersebut. Berikut ulasannya.
#1. Negara Berdasarkan Konstitusi
Bagi yang tidak tahu apa itu konstitusi, jadi konstitusi itu bisa diartikan sebagai Undang-Undang atau peraturan-peraturan hukum lain yang berlaku disuatu negara. Keberadaan konstitusi ini sangatlah penting untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak membuat keputusan yang sewenang-wenang dan merugikan rakyat.
Sementara rakyat juga tidak dapat semena-mena dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya. Tujuannya tidak lain untuk menjaga keseimbangan dan keteraturan dalam sebuah negara.
#1. Negara Berdasarkan Konstitusi
Bagi yang tidak tahu apa itu konstitusi, jadi konstitusi itu bisa diartikan sebagai Undang-Undang atau peraturan-peraturan hukum lain yang berlaku disuatu negara. Keberadaan konstitusi ini sangatlah penting untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak membuat keputusan yang sewenang-wenang dan merugikan rakyat.
Sementara rakyat juga tidak dapat semena-mena dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya. Tujuannya tidak lain untuk menjaga keseimbangan dan keteraturan dalam sebuah negara.
#2. Jaminan Perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia atau disingkat HAM adalah hak dasar/pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM tidak dapat dicabut dan dihilangkan bahkan oleh pemerintah sekalipun. HAM meliputi hak untuk hidup, kebebasan memilih agama yang ingin dianutnya, kebebasan berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat, dan hak-hak lain yang diatur dalam Undang-Undang.
Nah untuk lebih jelasnya tentang pengertian HAM, silahkan kunjungi Pengertian HAM Menurut Para Ahli, saya sudah membahasnya secara lengkap disana.
Nah sekarang apa kaitannya antara prinsip demokrasi dengan jaminan HAM itu sendiri?
Jadi perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan suatu negara demokrasi, untuk itu prinsip demokrasi ini sangat menjunjung tinggi yang namanya HAM.
#3. Kebebasan Berserikat dan Mengutarakan Pendapat
Dalam prinsip berdemokrasi, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam berserikat, menyampaikan pendapat, dan juga membentuk suatu organisasi yang mana telah diatur dalam Undang-Undang negara tersebut. Melalui organisasi tersebut, setiap individu dapat memperjuangkan hak-haknya dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang warga negara.
Walaupun terdapat kata kebebasan dalam berserikat dan mengutarakan pendapat, kebebasan disini tidak mutlak, masih ada hukum-hukum yang mengaturnya. Untuk itu setiap warga negara juga harus memerhatikan bagaimana cara menyalurkan pendapat mereka dengan cara-cara yang diperbolehkan oleh Undang-Undang.
#4. Pergantian Kekuasaan Secara Berkala
Dinegara kita sendiri, terdapat Pemilihan Umum atau Pemilu setiap 5 tahun sekali, nah itu sesuai dengan prinsip nomor 4 ini yaitu pergantian kekuasaan secara berkala.
Salah seorang ahli sejarah asal Inggris, Lord Acton pernah mengutarakan pendapatnya.
"Ower tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely"Manusia yang memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas (absolut) pasti akan menyalahgunakannya.
Adanya pergantian kekuasaan ini bertujuan agar praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) bisa diminimalisir. Dinegara kita sendiri seseorang hanya dapat menjabat sebagai seorang presiden selama 2x masa jabatan atau 10 tahun.
#5. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
Maksudnya peradilan yang bebas adalah peradilan yang tidak dikendalikan atau tidak dicampur tangani oleh pihak tertentu. Dengan adanya kebebasan ini akan timbul rasa keadilan yang mana tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan.
Sedangkan tidak memihak maksudnya peradilan tidak memandang status, jabatan, atau kedudukan seseorang. Semua sama di mata hukum. Maka dari itu perlu posisi netral untuk dapat melihat permasalahan secara lebih jernih dan kemudian akan menghasilkan putusan yang adil.
#6. Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan
Instrumen untuk menegakkan kebenaran serta keadilan adalah hukum. Maka dari itu, diperlukan pelaksanaan hukum yang tidak pandang bulu. Setiap perbuatan melanggar hukum wajib ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Dengan adanya hukum yang adil, maka akan ada wibawa hukum yang mana akan membuat setiap warga negara menaati peraturan tersebut.
#7. Jaminan Kebebasan Pers
Dengan adanya kebebasan pers, membuat setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi, kritikan dan masukannya kepada pemerintah yang sedang berkuasa agar pemerintah tahu apa yang dibutuhkan oleh masyarakatnya. Dengan adanya kebebasan pers ini diharapkan akan lebih mendekatkan pemerintah dan masyarakat.
Prinsip-Prinsip Demokrasi Menurut Para Ahli
Untuk prinsip prinsip demokrasi menurut para ahli dibagi menjadi 11, untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi link berikut Prinsip-Prinsip Demokrasi Menurut Ahli.
Nah itu dia penjelasan tentang prinsip-prinsip dari demokrasi. Sebenarnya masih ada lagi prinsip demokrasi lainnya, yaitu prinsip-prinsip budaya demokrasi dan juga prinsip prinsip demokrasi pancasila.
Mungkin akan saya bahas pada artikel yang lain, jadi silahkan pantau terus untuk melihat update terbaru dari saya.
UPDATE:
Contoh Pelaksanaan Demokrasi
Sekian dari saya, jangan lupa share artikel ini jika menurut sobat ini bermanfaat dan sampai jumpa diartikel selanjutnya. Bye-Bye :)
Tag :
pkn
0 Komentar untuk "7 Prinsip-Prinsip Demokrasi Secara Umum Beserta Penjelasan"