Hai sahabat semua, kali ini saya mau berbagi materi Pendidikan Kewarganegaraan atau sering disebut PKn yang judulnya kasus pelanggaran HAM terbaru dan penyebabnya. Nah sebelum kita melihat contoh kasusnya, mari kita cari tahu dulu mengenai apa itu HAM dan kenapa HAM itu sangat penting.
Oke mari kita pahami sejenak mengenai apa itu HAM.
Itu dia sepenggal pengertian HAM, semoga kalian memahaminya ya. Selanjutnya kita akan membahas yang namanya pelanggaran HAM.
Apa sih pelanggaran HAM itu? Kenapa HAM itu perlu ditegakkan? Apa saja pasal yang mengaturnya?
Oke kita akan coba menjawab semua pertanyaan diatas dengan penjelasan yang Insya Allah akan mudah untuk dipahami oleh kamu semua. Mari kita mulai.
Bentuk-Bentuk Pelanggaran HAM
dBagian selanjutnya yang akan kita bahas yaitu bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ada beberapa pembagiannya yaitu sebagai berikut:
1. Bentuk Pelanggaran HAM yang sering muncul
Untuk pelanggaran HAM yang sering muncul dibagi menjadi 2 yaitu diskriminasi dan penyiksaan. Berikut penjelasannya:
2. Bentuk Pelanggaran berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dibagi menjadi 2 yaitu :
3. Bentuk Pelanggaran HAM berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000
UU No.26 Tahun 2000 mengatur mengenai pengadilan HAM, bentuk pelanggaran menurut UU ini adalah sebagai berikut:
Oke mari kita pahami sejenak mengenai apa itu HAM.
HAM adalah hak-hak dasar atau pokok yang dimiliki oleh manusia yang dibawa sejak lahir merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi oleh semua orang.Dari pengertian diatas terdapat kata yang saya tebali yaitu "Hak-Hak Dasar atau Pokok", maksud dari kata tersebut adalah kalau HAM itu merupakan hak dasar yang dimiliki semua orang tanpa terkecuali. Dengan adanya HAM kita bisa menikmati hidup ini karena didalam HAM terdapat hak-hak yang sifatnya juga asasi atau dasar yaitu Hak Hidup, Hak Milik, dan Hak kebebasan/kemerdekaan.
Itu dia sepenggal pengertian HAM, semoga kalian memahaminya ya. Selanjutnya kita akan membahas yang namanya pelanggaran HAM.
Apa sih pelanggaran HAM itu? Kenapa HAM itu perlu ditegakkan? Apa saja pasal yang mengaturnya?
Oke kita akan coba menjawab semua pertanyaan diatas dengan penjelasan yang Insya Allah akan mudah untuk dipahami oleh kamu semua. Mari kita mulai.
10 Kasus Pelanggaran HAM Beserta Penyebab dan Penyelesaiannya
Jika sobat tengah mendapat tugas "Carilah kasus kasus pelanggaran ham lainnya dari berbagai macam sumber!", maka artikel ini adalah jawabannya.
Pertama yaitu mengenai pengertian Pelanggaran HAM. Menurut pasal 1 angka 6 UU No. 39 tahun 1999 Pengertian Pelanggaran HAM adalah sebagai berikut:
Pertama yaitu mengenai pengertian Pelanggaran HAM. Menurut pasal 1 angka 6 UU No. 39 tahun 1999 Pengertian Pelanggaran HAM adalah sebagai berikut:
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.Itu tadi pengertian menurut UU No. 39 tahun 1999, dari petikan diatas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa pelanggaran HAM itu adalah tindakan yang dilakukan baik disengaja ataupun tidak yang menimbulkan perasaan tidak nyaman bagi orang lain.
Bentuk-Bentuk Pelanggaran HAM
dBagian selanjutnya yang akan kita bahas yaitu bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ada beberapa pembagiannya yaitu sebagai berikut:
1. Bentuk Pelanggaran HAM yang sering muncul
Untuk pelanggaran HAM yang sering muncul dibagi menjadi 2 yaitu diskriminasi dan penyiksaan. Berikut penjelasannya:
Diskriminasi yaitu suatu pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
Penyiksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seorang atau pihak ketiga.
2. Bentuk Pelanggaran berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dibagi menjadi 2 yaitu :
Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia, seperti pembunuhan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak terlalu berbahaya dan tidak mengancam keselamatan seseorang, tapi jika dibiarkan terus menerus akan membahayakan kelangsungan hidup manusia, contohnya yaitu kelalaian dalam melakukan pengobatan terhadap pasien, pencemaran lingkungan dan sebagainya.
3. Bentuk Pelanggaran HAM berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000
UU No.26 Tahun 2000 mengatur mengenai pengadilan HAM, bentuk pelanggaran menurut UU ini adalah sebagai berikut:
- Kejahatan Genosida, adalah setiap perbuatan yang dimaksud untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok suku bangsa, ras, kelompok etnik, dan kelompok agama dengan cara sebagai berikut:
a. Membunuh anggota kelompok
b. Mengakibatkan penderitaan fisik/mental bagi anggota kelompok
c. Memaksakan tindakan-tindakan untuk mencegah kelahiran
d. Memindahkan anak secara paksa - Kejahatan Kemanusiaan, adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil. Contohnya yaitu:
a. pembunuhan, pemerkosaan, peculikan, perbudakan, pemusnahan
b. Kejahatan Aphartheid, adalah pembedaan satu ras dengan ras lainnya
c. penghilangan orang secara paksa - Kejahatan Perang
- Agresi
- Pembajakan kapal laut atau pesawat terbang dan terorisme
Kasus Pelanggaran HAM Terbaru dan Penyebabnya
1. Kasus Pelanggaran HAM : Tanjung Priok (12 September 1984)
Kasus yang berlatar belakang masa orde baru ini terjadi tanggal 12 September 1984 yang terjadi antara warga dengan polisi dan TNI. Bentrokan yang terjadi di Tanjung Priok itu mengakibatkan 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan.
2. Kasus Pelanggaran HAM : Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti (13 Mei 1998)
Kasus yang melibatkan mahasiswa dan aparat ini di latar belakangi karena Indonesia mengalami krisis Financial Asia dan menuntut presiden Soeharto untuk turun dari jabatannya. Karena bentrok tersebut mengakibatkan 5 orang tewas dan banyak yang luka-luka.
3. Kasus Pelanggaran HAM : Tragedi Semanggi (1998-1999)
Terjadi 2 tragedi semanggi yang disebut sebagai tragedi semanggi 1 dan tragedi semanggi 2. Tragedi Semanggi 1 terjadi pada tanggal 13 November 1998 yang mengakibatkan 5 orang tewas, sedangkan kasus semanggi 2 terjadi tanggal 24 September 1999 yang juga memakan 5 korban jiwa.
4. Kasus Pelanggaran HAM : Kasus G30S PKI (1965)
Peristiwa berdarah ini terjadi pada tanggal 30 September 1965 yang mana terjadi penculikan disertai pembunuhan beberapa jendral dan perwira TNI pada malam tanggal 30 tersebut. Penculikan dan pembunuhan itu didalangi oleh PKI.
5. Kasus Penculikan Aktivis
Kasus penculikan ini terjadi pada bulan April 1997 sampai April 1999 yang mana dalam kasus penculikan ini yang menjadi target adalah para aktivis. Dalam kasus ini 20 Aktivis dinyatakan hilang (9 orang diantaranya dibebaskan dan 11 diantaranya dinyatakan hilang).
6. Meninggalnya Aktivis HAM bernama Munir
sumber gambar : merdeka.com
Pada tanggal 7 September 2004 seorang aktivis HAM bernama Munir dinyatakan meninggal karena keracunan. Beliau meninggal saat perjalanan dari Jakarta ke Amsterdam. Pelaku yang diduga membunuh sang Aktivis tersebut dengan racun arsenik dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah sebelumnya 2 tahun penjara.
7. Kasus Pelanggaran HAM Tolikara Papua
Kasus yang sedang hangat ini terjadi pada saat hari Raya Idul Fitri bulan Juli 2015 dimana warga muslim Papua yang tengah menjalankan ibadah Shalat Ied tiba-tiba diserang oleh sekelompok pemuda GIDI yang disertai dengan pembakaran kios-kios yang akhirnya merembet dan membakar masjid.
8. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Kasus pembunuhan aktivis buruh wanita, Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993. Beliau adalah seorang pekerja serta aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim. Awal mulanya, beliau dan para buruh lainnya melakukan mogok kerja dikarenakan aksi PHK yang tanpa disertai alasan yang jelas.
Selepas aksi demo tersebut, Marsinah ditemukan tidak bernyawa 5 hari setelahnya. Beliau meninggal di daerah hutan Wilangan, Nganjuk dengan keadaan yang mengenaskan dan diduga telah menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Sampai sekarang belum ada kejelasan akan siapa dalang pembunuhan dari Marsinah ini.
9. Pembantaian Massal Komunis (PKI) 1965
Selepas peristiwa G-30S atau Gerakan 30 September yang diduga didalangi oleh PKI, terjadi aksi pembersihan terhadap semua anggota dan kader-kader PKI. Banyak orang-orang yang berhubungan dengan PKI ditangkap, dipenjara hingga dibantai.
Kala itu PKI menjadi salah satu partai besar dan memiliki anggota yang sangat banyak, karena diduga menadi dalang dari G30S, banyak anggota-anggota PKI dan kader-kadernya ditangkap dan disiksa entah itu oleh pihak militer ataupun oleh masyarakat sendiri yang merasa geram akan partai tersebut. Menurut informasi yang ada, sekitar 1,5 juta orang menjadi korban akibat peristiwa ini dan menjadi salah satu tragedi berdarah pasca Indonesia merdeka.
10. Kasus Salim Kancil
Kejadian ini terjadi tahun 2015 lalu. Awal mulanya dari penambangan pasir ilegal di Pantai Watu Pecak, Salim Kancil dan aktivis lain mencoba menghentikan kegiatan ilegal itu. Karena merasa terganggu akibat tindakan Salim Kancil tersebut, terdapat oknum-oknum yang menginginkan kematian Salim Kancil dan aktivis lain.
Beberapa Gerombolan mengikat tangan Salim dan menyeretnya menuju ke tempat Balai Desa Selok Awar-Awar.
Tidak hanya dipukuli, Salim Kancil juga digergaji lehernya, diestrum, dan tindakan brutal lainnya. Peristiwa itu terjadi sekitar setengah jam dan membuat proses belajar mengajar disalah satu paud menjadi terganggu karena tempat kejadian dekat dengan sekolah paud.
Polres Lumajang sekarang ini sudah mengamankan 22 orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan.Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, dari 22 terduga pelaku ini 19 diantaranya sudah ditahan. “Dua tersangka lainnya tidak ditahan karena masuk kategori di bawah umur yakni 16 tahun".
8. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Kasus pembunuhan aktivis buruh wanita, Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993. Beliau adalah seorang pekerja serta aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim. Awal mulanya, beliau dan para buruh lainnya melakukan mogok kerja dikarenakan aksi PHK yang tanpa disertai alasan yang jelas.
Selepas aksi demo tersebut, Marsinah ditemukan tidak bernyawa 5 hari setelahnya. Beliau meninggal di daerah hutan Wilangan, Nganjuk dengan keadaan yang mengenaskan dan diduga telah menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Sampai sekarang belum ada kejelasan akan siapa dalang pembunuhan dari Marsinah ini.
9. Pembantaian Massal Komunis (PKI) 1965
Selepas peristiwa G-30S atau Gerakan 30 September yang diduga didalangi oleh PKI, terjadi aksi pembersihan terhadap semua anggota dan kader-kader PKI. Banyak orang-orang yang berhubungan dengan PKI ditangkap, dipenjara hingga dibantai.
Kala itu PKI menjadi salah satu partai besar dan memiliki anggota yang sangat banyak, karena diduga menadi dalang dari G30S, banyak anggota-anggota PKI dan kader-kadernya ditangkap dan disiksa entah itu oleh pihak militer ataupun oleh masyarakat sendiri yang merasa geram akan partai tersebut. Menurut informasi yang ada, sekitar 1,5 juta orang menjadi korban akibat peristiwa ini dan menjadi salah satu tragedi berdarah pasca Indonesia merdeka.
10. Kasus Salim Kancil
Kejadian ini terjadi tahun 2015 lalu. Awal mulanya dari penambangan pasir ilegal di Pantai Watu Pecak, Salim Kancil dan aktivis lain mencoba menghentikan kegiatan ilegal itu. Karena merasa terganggu akibat tindakan Salim Kancil tersebut, terdapat oknum-oknum yang menginginkan kematian Salim Kancil dan aktivis lain.
Beberapa Gerombolan mengikat tangan Salim dan menyeretnya menuju ke tempat Balai Desa Selok Awar-Awar.
Tidak hanya dipukuli, Salim Kancil juga digergaji lehernya, diestrum, dan tindakan brutal lainnya. Peristiwa itu terjadi sekitar setengah jam dan membuat proses belajar mengajar disalah satu paud menjadi terganggu karena tempat kejadian dekat dengan sekolah paud.
Polres Lumajang sekarang ini sudah mengamankan 22 orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan.Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, dari 22 terduga pelaku ini 19 diantaranya sudah ditahan. “Dua tersangka lainnya tidak ditahan karena masuk kategori di bawah umur yakni 16 tahun".
Nah saya rasa cukup sekian materi kali ini yang berjudul penyebab pelanggaran HAM dari berbagai Kasus yang ada, semoga dengan melihat kasus-kasus diatas kita tergerak untuk selalu aktif dalam menegakkan HAM.
Tag :
pkn
4 Komentar untuk "10 Kasus Pelanggaran HAM Terbaru dan Penyebabnya [UPDATE]"
peraturan HAM di indonesia seperti hanya omongan semata, lancar bilangnya susah nerapinnya
peraturan HAM di indonesia hanya lancar di teorinya , tapi nol penerapannya selain munir masih banyak lagi sebenarnya namun belum ke ungkap ke publik
Ya itu yang membuat negara kita lemah, kebanyakan omong tapi minim praktek. btw thanks udah mampir
Sejatinya, tidak ada yang sulit bagi kita dalam mempelajari HAM. Sebagai sebuah konsep yang datang dari Barat, terutama karena kita adalah bagian dari masyarakat Timur dan bergama Islam, sehingga seolah-olah kerangka yang memperjuangkan hak-hak dasar manusia ini sulit ditangkap bagi sebagian kita yang tetap kokoh dan menutup diri dari pemikiran modern. HAM ada ketika manusia mulai mengenal peradaban..... https://www.itsme.id/lebih-dekat-dengan-ham-sebuah-refleksi/