Hukum Pernikahan Dalam Islam: Jomblo Harus Baca

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, hai sobat semua, pada artikel ini saya akan berbagi tentang hukum pernikahan dalam islam yang mana harus sobat semua ketahui, karena pasti kedepannya sobat ingin yang namanya menjalin hubungan dengan si-Dia kan?

Nah untuk menjalin hubungan yang sah antara laki-laki dan perempuan tentunya harus melalui yang namanya pernikahan.

Apa sih pernikahan itu? serius nggak tahu arti pernikahan? udah gede masak nggak tahu sih? hehehehe, nah bagi yang ingin tahu arti atau pengertian nikah dalam islam secara mendalam silahkan simak ulasannya dibawah ini :

Pernikahan adalah bentuk kata benda dari kata dasar nikah dan kata tersebut berasal dari bahasa Arab, Anikkah yang berarti perjanjian perkawinan.

Sedangkan pengertian pernikahan menurut istilah adalah suatu akad yang menghalalkan hubungan antara sepasang manusia yaitu laki-laki dan perempuan sesuai syarat dan rukun tertentu.

Oh ya bagi yang belum tahu syarat pernikahan menurut islam, silahkan cek artikel ini: Syarat Menikah yang Sah Menurut Islam

Terus, apa itu tujuan nikah menurut islam?

Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 dijelaskan bahwa "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Menurut ajaran islam, perkawinan adalah suatu akad yang dapat menghalalkan hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan sesuai dengan ajaran agama islam.

Oke saya rasa penjelasan diatas sudah sangat lengkap, kalau masih nggak tahu sobat bisa tanya orang tua sobat yang lebih berpengalaman ya heheheh.

Oke kita kembali ke topik kita yaitu hukum menikah bagi wanita dan pria.

Baca Juga : Dalil-Dalil Pernikahan Alquran dan Hadist

Hukum Pernikahan Dalam Islam

Hukum Pernikahan Dalam Islam

Hukum pernikahan menurut islam sendiri bisa berubah-ubah ya, dalam hal ini dilihat dari sebab yang melatarbelakanginya. Jadi suatu pernikahan bisa dikatakan wajib, mubah, sunah, makruh dan haram sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi. Berikut penjelasan masing-masing hukum tersebut.

# Hukum Pernikahan Wajib

Pernikahan hukumnya wajib jika seorang yang sudah mampu dan takur terjerumus berbuat zina. Ukuran mampu adalah mampu membayar mahar atau mas kawin dan mampu memberi nafkah kepada calom istri.

# Hukum Pernikahan Sunah

Pernikahan hukumnya sunah terjadi jika seseorang telah memiliki kemampuan untuk memberi mahar dan penghidupan yang layak kepada calon istri, akan tetapi ia mampu menahan hawa nafsunya, sehingga tidak takut terjerumus ke hal-hal zina. Jadi jika seseorang yakin mampu untuk tidak melakukan perbuatan zina, maka hukum menikah untuknya adalah sunah.

# Hukum Pernikahan Makruh

Pernikahan hukumnya makruh terjadi jika seseorang belum mampu untuk melakukan pernikahan, namun mampu untuk menahan atau mengendalikan hawa nafsunya. Jadi untuk orang yang belum mampu menikah dan tidak memiliki keinginan untuk berbuat zina, maka hukumnya makruh.

# Hukum Pernikahan Mubah

Pernikahan hukumnya mubah atau asal, artinya seseorang melakukan pernikahan hukumnya boleh (mubah), dan atau tidak melakukan pernikahan juga boleh. Gampangnya begini, bagi sobat laki-laki yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan segera kawin atau karena alasan-alasan yang mengharamkan untuk kawin, maka hukumnya mubah.

# Hukum Pernikahan Haram

Pernikahan hukumnya haram terjadi jika seseorang melakukan pernikahan tetapi selanjutnya malah menyiksa atau menganiaya istrinya dengan alasan maupun tanpa alasan. Selain itu, jika seorang belum mampu untuk melakukan pernikahan tetapi tetap melangsungkan pernikahan hukumnya juga haram, jadi nantinya laki-laki tersebut tidak memberikan nafkah sebagaimana mestinya.

Nah jadi itu dia hukum pernikahan dalam islam, semoga pertanyaan jelaskan hukum nikah menurut islam sudah terjawab.

Menemukan kalimat atau kata-kata yang salah? jangan sungkan untuk berikan pembenaran di kolom komentar dibawah. Terima kasih, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tag : agama
0 Komentar untuk "Hukum Pernikahan Dalam Islam: Jomblo Harus Baca"

Back To Top