Perjanjian Linggarjati : Isi dan Perundingan

Hai sob, kembali dengan saya, kali ini saya akan berbagi materi sejarah tentang Perjanjian Linggarjati yang mana menjadi salah satu sejarah penting bagi bangsa Indonesia ini. Perundingan Linggarjati ini terjadi antara negara kita Indonesia dengan Belanda yang mana saat itu keduanya tengah bertikai.

Nah pasti sobat semua penasaran kan apa sih isi perjanjian linggarjati itu? dan seperti apa sih proses perundingan antara kedua negara tersebut, apakah berlangsung dengan baik atau berlangsung dengan rumit. Itu semua akan kita cari tahu pada artikel ini, jadi simak terus ya ulasan tentang isi perundingan Linggar jati ini...

Oke sob tidak usah berbasa-basi lagi, langsung saja kita mulai pembahasan kali ini.

Perundingan/Perjanjian Linggarjati


Perjanjian Linggarjati

Pihak Inggris sekali lagi menawarkan jasanya untuk menjadi penengah antara Indonesia dengan Belanda yang sedang bertikai. Sementara itu, Sutan Syahrir yang ditunjuk menjadi formatur berhasil membentuk Kabinet Syahrir III yang dilantik tanggal 2 Oktober 1946. Kabinet ini melanjutkan perundingan dengan Belanda yang dilakukan di Jakarta tanggal 7 Oktober 1946.

Dalam perundingan ini, pihak RI dipimpin oleh dr. Sudarsono, Jendral Soedirman, dan Jendral Urip Sumoharjo, sedangkan pihak Belanda diwakili Komisi Jendral yang dipimpin oleh Prof. Schermerhon.

Perundingan dilanjutkan pada tanggal 10 November 1946 di Linggarjati, Kuningan. Delegasi RI dipimpin oleh Sutan Syahrir dan pihak Belanda dipimpin oleh Prof. Schermerhom. Pada tanggal 15 November 1946 naskah perundingan diumumkan.

Isi Perjanjian Linggarjati


Isi Perjanjian Linggarjati

Isi Naskah Perjanjian Linggarjati tersebut yaitu :
  1. Pengakuan de facto Pemerintah Belanda terhadap RI atas Jawa, Sumatra, dan Madura.
  2. Pemerintah RI dan Belanda bersama-sama menyelenggarakan berdirinya sebuah Negara berdasarkan Federasi yang dinamai Negara Indonesia Serikat.
  3. Pemerintah RIS akan bekerjasama dengan pemerintah Belanda membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda.
  4. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
Hasil perundingan di Linggarjati mendapat tanggapan beragam dari masyarakat Indonesia. Sebagian partai politik menentangnya, seperti PNI, Partai Wanita, Angkatan Comunis Muda (Acoma), Partai Rakyat Indonesia, Laskar Rakyat Jawa Barat, dan Partai Rakyat Jelata.

Tetapi ada pula partai-partai yang mendukung hasil perundingan Linggarjati diantaranya PKI, Pesindo, BTI, Laskar Rakyat, Partai Buruh, Parkindo, dan Partai Katolik. Sedangkan Dewan Pusat Kongres Pemuda mengambil sikap netral dengan tujuan menjaga persatuan diantara organisasi-organisasi yang membentuknya.

Untuk memecahkan kebutuan, pemerintah kemudian mengubah perimbangan kekuatan didalam KNIP sehingga kekuatan yang mendukung keputusan Linggarjati lebih besar. Tetapi hal ini mendapat tantangan keras dari partai-partai yang anti keputusan Linggarjati, termasuk dari PNI dan Masyumi. 

Dengan adanya penambahan suara tadi, pemerintah mendapat dukungan dari KNIP untuk melanjutkan persetujuan Linggarjati dan akhirnya ditandatangani oleh kedua delegasi yang mewakili pemerintahannya masing-masing pada tanggal 25 Maret 1947.

sumber :MGMP sejarah kota Semarang
Tag : sejarah
0 Komentar untuk "Perjanjian Linggarjati : Isi dan Perundingan"

Back To Top