Hai sob, pada artikel ini kita akan belajar tentang pengertian dan ciri ciri negara kesatuan. Nah sob kita kan tahu kalau negara kita tercinta ini merupakan negara kesatuan, untuk lebih jelasnya diatur dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 yang bunyinya :
Negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal, artinya hanya ada satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah dan tidak ada negara-negara bagian ataupun daerah yang bersifat negara.
Pemerintah menduduki tingkat tertinggi dan dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi dalam negara. Negara kesatuan disebut juga sebagai negara bersusun tunggal sehingga hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen yang mewakili seluruh rakyat.
Adapun penyelenggaraan negara kesatuan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu sebagai berikut :
A. Sistem Sentralisasi
Dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah tinggal melaksanakan.
B. Sistem Desentralisasi
Dalam sistem ini, daerah diberi kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang berarti bahwa daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakan kekuasaan.
Melalui otonomi yang diberikan, diharapkan pemerintah daerah dapat mewakili dan menjadi tangan panjang pemerintah pusat dalam melayani, mengakomodasi kebutuhan, dan meyelesaikan persoalan-persoalan daerah masing-masing. Hal tersebut akan menciptakan efisiensi karena jarak antara pemerintah dan masyarakat menjadi lebih dekat.
Sekian artikel dari saya mengenai pengertian dan ciri ciri negara kesatuan, semoga bermanfaat dan jangan lupa like dan share artikel ini ya sob, makasih.....
Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republikNah pasti sobat penasaran kan tentang pengertian negara kesatuan itu? Oke langsung saja kita bahas pengertiannya.
Negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal, artinya hanya ada satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah dan tidak ada negara-negara bagian ataupun daerah yang bersifat negara.
Pemerintah menduduki tingkat tertinggi dan dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi dalam negara. Negara kesatuan disebut juga sebagai negara bersusun tunggal sehingga hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen yang mewakili seluruh rakyat.
Adapun penyelenggaraan negara kesatuan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu sebagai berikut :
A. Sistem Sentralisasi
Dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah tinggal melaksanakan.
B. Sistem Desentralisasi
Dalam sistem ini, daerah diberi kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang berarti bahwa daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakan kekuasaan.
Ciri Ciri Negara Kesatuan Terlengkap
Nah setelah sedikit membahas tentang pengertian negara kesatuan, selanjutnya kita akan menuju ke materi inti yaitu ciri ciri dari negara kesatuan.
- Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu Dewan Perwakilan Rakyat.
- Hanya terdapat satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
- Kedaulatan negara meliputi kedaulatan kedalam dan keluar yang ditangai pemerintah pusat.
Negara kesatuan yang dipakai oleh bangsa kita ini adalah sistem desentralisasi. Untuk lebih jelas dan tegas lagi, sobat bisa baca UUD 1945 pasal 18 ayat 2 yang bunyinya :
Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantukan.Nah latar belakang diterapkannya sistem desentralisasi adalah dorongan dan keinginan untuk mewujudkan demokrasi, pemerataan, dan efisiensi.
Melalui otonomi yang diberikan, diharapkan pemerintah daerah dapat mewakili dan menjadi tangan panjang pemerintah pusat dalam melayani, mengakomodasi kebutuhan, dan meyelesaikan persoalan-persoalan daerah masing-masing. Hal tersebut akan menciptakan efisiensi karena jarak antara pemerintah dan masyarakat menjadi lebih dekat.
Sekian artikel dari saya mengenai pengertian dan ciri ciri negara kesatuan, semoga bermanfaat dan jangan lupa like dan share artikel ini ya sob, makasih.....
Tag :
sejarah
0 Komentar untuk "Pengertian dan Ciri Ciri Negara Kesatuan"