Hai sobat semua, pada artikel ini kita akan belajar tentang pengertian demokrasi terpimpin menurut Soekarno. Nah materi ini diajarkan pada mata pelajaran sejarah untuk kelas 12 atau kelas 3 SMA/MA. Bagi sobat yang sedang mencari informasi tambahan berkaitan dengan materi tersebut, tidak ada salahnya untuk membaca artikel dari saya ini.
Demokrasi terpimpin, juga disebut demokrasi terkelola, adalah istilah untuk sebuah pemerintahan demokrasi dengan peningkatan otokrasi.
Sedangkan menurut pengertian demokrasi terpimpin lainnya adalah reaksi terhadap demokrasi liberal/parlementer karena pada masa Demokrasi Parlementer kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara, sedangkan kekuasaan pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Awal mula berlakunya demokrasi terpimpin dimulai sejak dekrit presiden 5 Julu 1959 dan berakhir bertepatan dengan berakhirnya masa pemerintahan Soekarno tahun 1966. Nah bagi yang tidak tahu apa itu peristiwa dekrit presiden 5 Juli 1959, bisa dibaca terlebih dahulu artikel saya tadi.
Nah alasan utama Soekarno mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959 tersebut adalah untuk mencegah terjadinya kegaduhan yang semakin parah masa itu.
Pada tanggal 10 November sampai 7 Desember 1960, MPRS mengadakan sidang umum pertama di Bandung. Sidang umum MPRS ini menghasilkan du ketetapan, yaitu sebagai berikut :
Karena bukan hasil pemilihan umum, maka semua anggota DPR GR ditunjuk oleh Presiden Soekarno. Peraturan maupun tata tertib DPR GR ditentukan pula oleh presiden. Akibatnya, DPR GR mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah. Tindakan Presiden Soekarno tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sebab berdasarkan UUD 1945, presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Demokrasi terpimpin, juga disebut demokrasi terkelola, adalah istilah untuk sebuah pemerintahan demokrasi dengan peningkatan otokrasi.
Sedangkan menurut pengertian demokrasi terpimpin lainnya adalah reaksi terhadap demokrasi liberal/parlementer karena pada masa Demokrasi Parlementer kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara, sedangkan kekuasaan pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Awal mula berlakunya demokrasi terpimpin dimulai sejak dekrit presiden 5 Julu 1959 dan berakhir bertepatan dengan berakhirnya masa pemerintahan Soekarno tahun 1966. Nah bagi yang tidak tahu apa itu peristiwa dekrit presiden 5 Juli 1959, bisa dibaca terlebih dahulu artikel saya tadi.
Nah alasan utama Soekarno mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959 tersebut adalah untuk mencegah terjadinya kegaduhan yang semakin parah masa itu.
Pengertian Demokrasi Terpimpin di Indonesia
Seperti yang sudah saya jelaskan tadi, demokrasi terpimpin adalah reaksi terhadap demokrasi liberal/parlementer karena pada masa Demokrasi Parlementer kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara, sedangkan kekuasaan pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Dari pengertian diatas, tujuan utama demokrasi terpimpin adalah sebagai reaksi atas demokrasi liberal atau parlementer.
Dalam demokrasi terpimpin, ada beberapa hal yang dilaksanakan, apa saja mereka? berikut ulasannya :
Pembetukan MPRS
Berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959 presiden membentuk MPRS. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum, sehingga partai-partai politik yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.
Ketua MPRS Chairul Saleh, dengan tugas MPRS hanya terbatas pada menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Pada tanggal 10 November sampai 7 Desember 1960, MPRS mengadakan sidang umum pertama di Bandung. Sidang umum MPRS ini menghasilkan du ketetapan, yaitu sebagai berikut :
- Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 yang menetapkan Manifesto politik Republik Indonesia sebagai GBHN.
- Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang garis-garis besar pola pembangunan nasional semesta berencana tahap pertama (1961 – 1969).
Berdasarkan UUD 1945, kedudukan presiden berada di bawah MPR, namun pada kenyataannya MPRS tunduk kepada presiden yang terlihat dari tindakan presiden dalam pengangkatan ketua MPRS yang dirangkap oleh wakil perdana menteri III, dan pengangkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dari pimpinan partai besar (PNI, NU, dan PKI) serta wakil ABRI yang masing-masing diberi kedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR GR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil Pemilihan Umum tahun 1955 dibubarkan pada tanggal 5 Maret 1960. Karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden kemudian mengeluarkan penetapan presiden yang menyatakan bahwa DPR dibubarkan dan sebagai gantinya presiden mebentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR).
Karena bukan hasil pemilihan umum, maka semua anggota DPR GR ditunjuk oleh Presiden Soekarno. Peraturan maupun tata tertib DPR GR ditentukan pula oleh presiden. Akibatnya, DPR GR mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah. Tindakan Presiden Soekarno tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sebab berdasarkan UUD 1945, presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Lembaga tinggi negara ini diketuai oleh presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua (Rusian Abdulgani), 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, 24 orang wakil golongan.
Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah. Pelantikan DPAS dilakukan di Istana Negara pada tanggal 15 Agustus 1959.
Seperti MPRS dan DPR GR, DPAS menempatkan diri di bawah pemerintah. Alasannya adalah DPAS yang mengusulkan agar pidato presiden pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dikenal dengan manifesto politik (manipol) Republik Indonesia ditetapkan sebagai GBHN berdasarkan Penpres No. 1 Tahun 1960 dan Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960.
Inti manipol adalah USDEK (Undang-Undang Dasar 1945, sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, ekonomi terpimpin, dan kepribadian Indonesia) sehingga dikenal dengan manipol USDEK.
Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan dita-cita yang terkandung dalam UUD 1945.
Tujuan pembentukan Front Nasional adalah menyatukan seluruh potensi nasional agar menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh Presiden Soekarno yang bertugas menyelesaikan revolusi nasional, melaksanakan pembangunan, dan mengembalikan Irian Barat.
Pembentukan Kabinet Kerja
Pada tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk Kabinet Kerja. Dalam kabinet ini Presiden Soekarno bertindak sebagai perdana menteri. Sedangkan Ir. Juanda menjadi menteri pertama. Kabinet Kerja dilantik pada tanggal 10 Juli 1959 dengan programnya yang disebut Tri Program Kabinet Kerja.
Isi Tri Program Kabinet Kerja adalah sebagai berikut :
- Mencukupi kebutuhan sandang pangan.
- Menyelenggarakan keamanan rakyat dan negara.
- Melanjutkan perjuangan menentang imperialisme ekonomi dan imperialisme politik (Irian Barat).
Nah sekian materi tentang pengertian demokrasi terpimpin di Indonesia, semoga bermanfaat dan jangan lupa like dan share artikel ini. Salam dari saya....
Tag :
sejarah
0 Komentar untuk "Pengertian Demokrasi Terpimpin Menurut Soekarno di Indonesia"