Apakah antara hak dan kewajiban ada keterkaitan? Manakah yang harus kita dahulukan? Menuntut hak terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan kewajiban ataukah sebaliknya, melaksanakan kewajiban kemudian baru menuntut hak? Ataukah antara hak dan kewajiban harus kita laksanakan dengan seimbang? Semua pertanyaan tersebut akan kita jawab pada artikel ini. Jadi langsung simak saja ya sobat informasibelajar.com
Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir. Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu yang benar atas sesuatu, derajat, atau martabat.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi miliki kita dan penggunaannya bergantung kepada kita sendiri. Misalnya, hak memperoleh pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru, dan sebagainya. Menurut Prof. Dr. Notonagoro hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Adapun pengertian kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Menurut Prof. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Macam-Macan Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban selalu melekat dalam diri manusia dalam kondisi apapun dan dimana pun, kita mempunyai hak dan kewajiban.
Berikut akan dijelaskan mengenai hak dan kewajiban kita dalam kehidupan sehari-hari.
A. Hak dan Kewajiba terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir. Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu yang benar atas sesuatu, derajat, atau martabat.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi miliki kita dan penggunaannya bergantung kepada kita sendiri. Misalnya, hak memperoleh pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru, dan sebagainya. Menurut Prof. Dr. Notonagoro hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Adapun pengertian kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Menurut Prof. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Macam-Macan Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban selalu melekat dalam diri manusia dalam kondisi apapun dan dimana pun, kita mempunyai hak dan kewajiban.
Berikut akan dijelaskan mengenai hak dan kewajiban kita dalam kehidupan sehari-hari.
Tahukah kamu apa saja hak dan kewajiban manusia kepada Sang Pencipta? Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa diantaranya sebagai berikut:
- Hak untuk hidup
- Hak memanfaatkan alam semesta
- Hak mendapatkan rezeki
- Hak menggunakan oksigen, dan sebagainya.
Selain mempunyai hak, sebagai makhluk ciptaan-Nya kita juga mempunya kewajiban diantaranya sebaga berikut:
- Berbakti serta taat menjalankan perintah-Nya
- Menjauhi semua larangannya
- Melaksanakan ibadah setiap waktu
- Bersyukur ketikan memperoleh kebaikan sekecil apapun, dan sebagainya.
Ketaatan kita dalam menjalankan perintah Tuhan akan berdampak pada perolehan hak-hak kita dari Tuhan. Siapapun yang taat melakukan kewajibannya, maka berhak mendapatkan jaminan Tuhan atas jalan keluar dari setiap masalah yang dihadapi dan rezeki untuk melangsungkan kehidupannya.
B. Hak dan Kewajiban Kepada Orang Tua
Orang tua telah melahirkan, merawat, mendidik, dan memelihara kita. Setiap anak mempunyai hak dan kewajiban kepada orang tuanya masing-masing. Contoh hak anak dari orang tuanya adalah sebagai berikut:
- Hak untuk dipelihara
- Hak untuk dididik
- Hak untuk dibina
- Hak untuk dilindungi
- Hak untuk dipenuhi kebutuhannya, dan sebagainya.
Hak anak merupakan kewajiban bagi orang tuanya. Anak juga mempunyai kewajiban yang hrus dilakukan kepada orang tuanya, misalnya sebagai berikut:
- Meringankan beban orang tua
- Menghormati orang tua
- Mematuhi nasihat orang tua
- Membantuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga
- Mengurus orang tua bila sakit atau sudah berusia lanjut, dan sebagainya.
C. Hak dan Kewajiban terhadap Guru
Setiap siswa mempunyai hak yang harus didapatkannya dari guru di sekolah. Namun, mereka juga mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan bagi guru merupakan hak bagi siswa. Contoh hak siswa adalah sebagai berikut :
- Mendapat perlakukan yang adil dari guru
- Berhak dilindungi dan dijaga selama mengikuti kegiatan sekolah
- Berhak untuk bertanya dan mendapatkan ilmu pengetahuan yang benar
- Mendapatkan nilai hasil belajar
- Diperlakukan secara manusiawi
- Mendapatkan apresiasi atas prestasi yang diraih
- Dilayani dengan sebaik-baiknya dalam proses belajar, dan sebagainya.
Adapun kewajiban siswa terhadap guru diantaranya sebagai berikut:
- Menghormati guru
- Mendengarkan dan mematuhi nasihat guru
- Mengerjakan tugas yang diberikan guru
- Mengikuti seluruh program pembelajaran dengan tertib
- Mematuhi aturan sekolah
D. Hak dan Kewajiban Terhadap Lingkungan
Setiap manusia membutuhkan lingkungannya, sehingga sudah selayaknya kita memperhatikan kewajiban kita terhadap lingkungan sekitar. Contoh kewajiban terhadap lingkungan diantaranya sebagai berikut:
- Menjaga kebersihan lingkungan
- Tidak membuang sampah sembarangan
- Tidak menebang pepohonan secara liar
- Menjaga saluran air tetap bersih dan terpelihara
Apabila kewajiban-kewajiban diatas dapat kita laksanakan sebaik-baiknya, maka kita akan mendapatkan hak dari lingkungan, yaitu hidup dengan aman, tenang, dan nyaman,
E. Hak dan Kewajiban terhadap Masyarakat dan Negara
Sebagai bagian dari masyarakat negara, kita mempunyai hak dan kewajiban diantaranya sebagai berikut:
- Mematuhi peraturan dan adat istiadat yang berlaku
- Menjaga keamanan dan ketertiban dalam hidup
- Menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Ikut membela negara dari ancaman musuh
- Belajar giat agar menjadi generasi yang berkualitas
- Wajib membayar pajak
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara. Antara warga negara dan negara terdapat hubungan timbal balik. Warga negara memiliki kewajiban-kewajiban terhadap negara, begitu juga sebaliknya warga negara juga memiliki hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Mengenai hak warga negara diatur dalam UUD 1945, diantaranya sebagai berikut:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Hak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pendapat
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
- Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
- Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia
- Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum
- Berhak atas status kewarganegaraan
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamnya, memilih agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Selain memiliki hak, setiap warga negara juga dituntut untuk melaksanakan kewajibannya terhadap negara, antara lain sebagai berikut:
- Menjunjung hukum dan pemerintahan
- Ikut serta dalam upaya pembelaan negara
- Menghormati hak asasi orang lain
- Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
- Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
- Mengikuti pendidikan dasar
Selain hak dan kewajiban warga negara yang telah disebutkan diatas, masih banyak hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945. Buka dan kajilah isi kandungan setiap pasal dan ayat dalam UUD 1945! Anda akan menemukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara Indonesia.
Tag :
pkn
0 Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Dasar Hukumnya"